RAKYATBICARA.NET - NUNUKAN, Akibat menyimpan sabu seberat 100 gram, pria berinisial Ns (37), terpaksa diamankan oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Nunukan di sebuah rumah sewa, pada Selasa (02/10) lalu sekira pukul 16.30 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, Ns diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ns kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah sewa di Gang Kamboja, Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur. "Tersangka ini dipastikan bukan warga Nunukan, jika dilihat identitasnya," kata M. Karyadi kepada media ini kemarin.
Dia menjelaskan, Ns merupakan warga asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pekerjaannya sebagai seorang nelayan di Nunukan.
Ns diamankan saat berada di kediamannya dengan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 100 gram. Selain itu, plastik hitam dan solasi hitam yang digunakan untuk membungkus sabu juga diamankan serta tas dan satu buah telepon seluler merek Samsung.
Ns diamankan di sebuah rumah di Gang Kamboja Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, setelah banyak masyarakat yang mencurigai aktivitasnya tiap hari. Selama tinggal di sebuah rumah yang ia sewa, terlihat ada kegiatan lain yang dilakukan Ns. Sehingga masyarakat melaporkan ke pihak aparat terkait kediaman Ns. "Saat dilakukan penyelidikan. Ns langsung ditemukan di rumah sewa miliknya. Bersama BB narkoba jenis sabu," ujarnya.
Saat ini Ns serta BB telah diamankan di Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ns akan mendapatkan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. Bahwa bagi yang menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
Jika Ns ikut menjual atau menawarkan, maka dapat ancaman hukuman sesuai Pasal 114 Ayat 2, akan dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3. (nal/ash)
Sumber : Radar Tarakan
Editor : Media r/b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar