Rabu, 24 April 2019

Penjelasan Mahfud. MD : Jika Situng KPU Dan C1 Beda, Maka C1 Yang Menjadi Acuan


Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya kala dirinya mendapatkan pertanyaan dari warganet. Dikutip dalam laman Islampos.com.

"Nah sekarang begini Prof, misal saja hasil real count KPU yang pake Situng memenangkan salah satu calon. Tapi ternyata pas 22 Mei setelah verifikasi C1 yang tercopy 6x itu, mayoritas memenangkan calon yang lain, bisa gak tuh Prof?” tanya warganet kepada Mahfud MD.

Pertanyaan itu intinya, bila hasil Real Count KPU yang ada di Situng dan Form C1 berbeda, mana yang dimenangkan?

Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah memasuki masa perhitungan suara oleh KPU.

Perhitungan suara ini dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga nasional. Perhitungan secara manual oleh KPU ini berdasar data yang tertuang dalam Formulir C1.
Form C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, terkait perhitungan hasil pemilu, KPU juga menyediakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), sehingga masyarakat juga dapat memantau real count Pemilu 2019.
Namun kenyataannya, dalam Situng KPU, beberapa kali ditemukan kesalahan data dalam perolehan masing-masing kandidat.
Mahfud yang merupakan pakar hukum dan tata negara pun menjelasakan, yang akan dipakai atau dimenangkan adalah verifikasi alias hasil hitung manual dengan form C1 yang berbentuk kertas dan dihitung bersama pada 22 Mei 2019.
“Yang dimenangkan adalah verifikasi atau hasil hitung manual dgn form C1 yg berbentuk kertas dan dihitung bersama tgl 22 Mei itu,” tulis Mahfud MD di Twitter-nya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga memberikan pendapatnya terkait insiden salah input data di Situng KPU.
Mahfud menegaskan, input data di server KPU tidak bisa dipakai sebagai pegangan resmi untuk menentukan siapa pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.H
Hasil input data di server KPU, kata Mahfud, hanya merupakan informasi awal.
“Input data di server itu tdk bisa dipakai sebagai pegangan resmi. Itu hanya info awal,” tulis Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, input data di komputer KPU juga tidak dipakai sebagai dasar penetapan pemenang Pilpres 2019.
“Sedot suara itu tidak ada karen input data di komputer itu tidak dipakai sebagai dasar penetapan,” kata Mahfud.
Nantinya, lanjut Mahfud, hasil pernghitungan manual KPU-lah yang bakal dipakai sebagai dasar menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Karena itu, Mahfud MD menyarankan agar pihak-pihak terkait menyiapkan Plano C1 untuk diadu saat proses hitung manual.
“Yang nanti dipakai adalah hitung manual. Sekarang siapkan saja Plano C1 untuk diadu saat hitung manual,” tulis Mahfud. []
Editor : Media r/b

Tidak ada komentar:

SILATURAHIM KELUARGA BESAR ARU BULO-BULO BARAT TERAKHIR H. ANDI MOERI

Andi Muh. Amin Mattalitti Kr. Peke Silaturahim ini laksanakan sebagai bentuk mengenang kembali sejarah kultur Puatta/Aru Bulo-Bu...